ACEH TIMUR, iNews.id - Entah apa yang ada di pikiran MH. Kakek berusia 62 tahun ini, bukannya bertobat dan menjalani hari tua dengan damai, justru berbuat ulah sadis hingga berujung penangkapan dan penahanan dirinya di Polres Aceh Timur.
Gara-gara cemburu buta istrinya telah selingkuh, MH dengan sadis membunuh istrinya sendiri, lalu membuang jasad istrinya ke sungai. Untuk menutupi aksi pembunuhan yang dilakukannya, kakek ini membuat laporan ke polisi telah kehilangan istrinya.
Kasus pembunuhan sadis ini, disebut oleh Kasatreskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono terjadi pada Rabu (19/1/2022). Lalu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Sabtu (22/1/2022).
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi langsung meringkus MH yang merupakan warga Sido Mulyo, Kabupaten Aceh Utara, atas tuduhan telah membunuh dan membuang jasad istrinya sendiri berinisial R (49).
"MH membunuh R, karena curiga korban R berselingkuh dengan pria lain," tegas Miftahuda. Berdasarkan pengakuan tersangka, pada Rabu (19/1/2022) awalnya pelaku tidur bersama korban. Namun pada tengah malam pelaku terbangun, dan melihat korban berada di luar rumah sedang bermain ponsel. Pelaku kemudian meminta korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban tidak menghiraukan permintaan pelaku, hingga pelaku marah. Sambil merampas ponsel istrinya, MH memukul dada korban hingga terjatuh.
"Selanjutnya pelaku melihat korban sudah tidak bernyawa, lalu pelaku memikul jasad korban dan membuangnya ke sungai. Selang tiga hari kemudian, pelaku membuat laporan polisi bahwa istrinya sudah menghilang," terang Miftahuda.
Bersamaan saat pelaku melaporkan telah kehilangan istrinya ke polisi, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Jasad tersebut mengapung di sungai, dengan jarak sekitar 100 meter dari rumah pelaku dan korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan atau Pasal 44 ayat 3 UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman minimal 15 tahun kurungan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait