Woow, Saksi Sidang Jhonny Plate Saksi Bongkar Pemberian Uang Cash Rp40 Miliar Ke BPK

Bachtiar Rojab, Evan Pay
Suasana ruang sidang,Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023). Foto ist

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Saksi Mahkota sekaligus tersangka kasus korupsi bakti Kominfo Jhonny G Plate, eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menyebut terdapat dana sebesar Rp40 miliar yang mengalir ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut, Windi katakan dalam sidang kasus Korupsi Bakti Kominfo di Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023).

Kala itu, Windi menjelaskan kepada Hakim Fahzal Hendri terdapat seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari BPK yang mengambil uang tersebut.

"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya Fahzal di persidangan.

"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," jawab Windi.

Windi menjelaskan, transaksi uang tersebut ia lakukan di parkiran salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. Ia, memberikan sekoper uang tunai ke Sadikin.

"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya pak," kata Windi.

"Berapa pak?" tanya hakim lagi.

"Rp40 M," timpal Windi.

"Ya Allah. Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?" jawab Fahzal terbelalak.

"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar Amerika dan dolar Singapura," ungkap Windi.

Adapun dalam penyerahan itu, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang puluhan miliar yang tersimpan dalam koper diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.

Diketahui, Saksi Mahkota sekaligus tersangka kasus korupsi Bakti Kominfo, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menyebut terdapat aliran dana sebesar Rp70 miliar ke anggota komisi I DPR RI.

Hal tersebut, Irwan dan Windi katakan dalam sidang kasus Korupsi Bakti Kominfo di Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023). Adapun, kedua saksi tersebut menyebut uang senilai Rp70 M mengalir ke Komisi I DPR RI yakni, Nistra Yohan.

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network