TANGERANG, iNewsBelu.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial SS (25) karena memperkosa temannya di kawasan Neglasari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Modus pelaku menawarkan pekerjaan dan terlebih dahulu belajar psikologi.
"Setelah kami (polisi) menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (20/9/2023).
Zain menjelaskan awalnya korban menghubungi pelaku untuk bertanya apakah di tempat kerja pelaku ada lowongan pekerjaan. Korban memang membutuhkan pekerjaan sehingga bertanya lowongan kerja kepada teman-temannya. Mereka lalu sepakat bertemu di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang.
"Saat sampai di lokasi itu, pelaku SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari, dengan alasan akan diajarkan test psikologi," lanjut Zain.
Tanpa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku masuk ke dalam kamar apartemen tersebut. Usai mengunci pintu kamar, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun menolak dan meminta untuk pulang. Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku SS melakukan kekerasan dan ancaman sehingga korban tak bisa berkutik saat dirudapaksa.
"Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban dan Ia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat," ungkap Kapolres.
Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Dia meminta korban untuk seks melalui video call. Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan kemarin. Lalu korban melaporkan ke polisi atas kejadian yang menimpanya.
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melaksanakan penangkapan," jelas Zain.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi. Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan.
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan, Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait