JAKARTA, iNewsBelu.id - Saipul Jamil kembali menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2023). Kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan difitnah.
Didampingi kuasa hukumnya, Radja Simanjuntak, Saipul Jamil tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 13.34 WIB. Sang pedangdut mengenakan kemeja bermotif bunga-bunga.
Kepada awak media, Radja Simanjuntak mengatakan kehadiran mereka dalam rangka memberikan keterangan kepada penyidik atas laporan dilayangkan kliennya.
"Hari ini agendanya kita pemanggilan ya untuk klarifikasi laporan daripada pelapor Saipul Jamil," ujar Radja Simanjuntak kepada awak media. Dia menerangkan kalau pemeriksaan kali ini, pihaknya membawa sejumlah bukti-bukti baru. Nantinya akan dipaparkan selama memberikan keterangan kepada penyidik.
"Nanti setelah diperiksa kami paparkan semuanya," ucap Radja Simanjuntak. Sementara, Saipul Jamil mengatakan kehadiran di Polda Metro Jaya buntut soal kasus dilaporkan kepada mantan istrinya tersebut.
"Kasusnya tentang fitnah dan pencemaran nama baik, yang saya laporkan inisial DP. Saya warga biasa, dia pun warga biasa, kita sebagai warga biasa harus taat kepada hukum dan saling menjaga satu sama lain," ujar Saipul Jamil .
Lebih lanjut, pria 43 tahun ini mengucapkan bentuk terima kasih kepada penegak hukum. Pasalnya, laporan terhadap mantan istrinya dapat diterima dengan baik dan kini tengah di proses oleh penyidik.
"Alhamdulillah laporan ini diterima dengan baik oleh Polda Metro Jaya, terima kasih Kapolri, Wakapolda, Kapolda dan Wakapolda dan semua masyarakat di Indonesia," ucap Saipul Jamil .
"Terimakasih kepada bang Radja beserta tim, sudah menjembatani saya melaporkan hal ini kepada Polda. Mudah-mudahan, sampe akhir nanti lancar tidak ada hambatan apa-apa, saya minta doanya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil melayangkan laporan di Polda Metro Jaya, 9 Agustus 2023 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini, DP terancam Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait