Berkacamata, Ini Sosok Pembunuh Mahasiswa UI yang Ditemukan Terbungkus Plastik di Kamar Kos

M Refi Sandi, Evan Payong
Tampang pelaku pembunuhan mahasiswa UI saat ditangkap Satreskrim Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). (Foto: MPI)

DEPOK, iNewsBelu.id – Polisi masih memeriksa intensif pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23). Pelaku yang merupakan senior korban di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Sastra Rusia ditangkap saat hendak keluar kos. 

Tampang pelaku berkacamata minus itu lantas dibawa ke Polsek Beji mengenakan kaus hitam dan celana jins hitam.  Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, penangkapan pelaku setelah penyidik mendapati foto di CCTV.

"Foto di CCTV tersebut ditunjukan kepada Akbar yang masih teman korban dan saat ditujukan kepada saksi-saksi mengenali foto di CCTV tersebut yaitu pelaku AAB," kata AKP Nirwan Pohan. Usai memeriksa saksi, petugas mendatangi kosan pelaku AAB. Ketika pelaku hendak keluar langsung diamankan petugas. 

AKP Nirwan Pohan mengatakan, hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban MNZ dengan sebilah pisau lipat.  

Pelaku nekat membunuh untuk menguasi barang-barang milik korban karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan menunggak bayar kos. Hal itu dibuktikan dari barang-barang milik korban di kamar kosnya yang dicuri pelaku seperti laptop hingga handphone. 

"Pelaku mengambil barang milik korban berupa laptop, dompet serta HP," katanya. Dalam aksinya, kata dia, AAB membunuh korban dengan cara menikamnya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau lipat. 

“Kami sudah mengamankan senjata tajam (sajam) berupa pisau lipat yang digunakan pelaku untuk menikam korban,” ucapnya.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban. "Setelah itu untuk menghilangkan jejak pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan di lakban," kata Nirwan. 

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, warga Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan mayat terbungkus kantong plastik hitam dan dilakban di indekos. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Beji. Petugas gabungan menindaklanjuti laporan tersebut dengan rekaman CCTV sebagai bukti awal.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network