KEFAMENANU, iNews,id - Berakhirnya masa kontrak pada akhir Desember 2021 lalu, lebih dari 2.700 Pegawai Tidak Tetap (PTT), di Kbupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, di rumahkan sementara.
Proses perekrutan ulang ribuan Pegawai tidak tetap (PTT), tersebut, sedang dilakukan, dan ditargetkan pertengahan Januari ini sudah bisa mendapatkan kejelasannya.
Untuk dapat bekerja kembali, Ribuan Pegawai Tidak Tetap ini harus mengantongi surat keputusan (SK), perekrutan dari Bupati.
Dan sambil menunggu proses surat keputusan tersebut (SK), para Pegawai Tidak Tetap ini untuk sementara dirumahkan alias tidak masuk kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Kefamenanu-TTU, Arkadius Atitus mengatakan , tidak serta merta PTT yang berakhir masa kontrak ini akan diperpanjang kembali.
"Karena sesuai aturan yang ada perlu dilakukan evaluasi berkaitan dengan kinerja dan disiplin ilmu yang dimiliki agar penempatan mereka sesuai dengan kebutuhan dan formasi yang diperlukan," ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada perekrutan PTT baru, untuk mengisi kekosongan lowongan PTT, bila dalam proses evaluasi, dinyatakan tidak dapat melanjutkan.
"Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian kinerja PTT, yang diberikan masing-masing pimpinan perangkat Daerah dan sudah diserahkan ke Bupati Timor Tengah Utara," tandasnya.
Ribuan PTT ini akan kembali bekerja apabila, pertengahan januari ini, surat keputusan perpanjangan kontrak sudah diterbitkan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait