KOLAKA UTARA, iNewsBelu.id - Sebanyak empat kepala keluarga di Desa Walasiho dan Desa Sarona, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) diusir pemilik lahan karena beda pilihan pada pemilihan calon kepala desa. Pilkades serentak ini digelar pada Minggu (30/4/2023).
Akibat hal tersebut, tiga rumah terpaksa dibongkar dan satu keluarga lainnya diminta hengkang dari kediaman, Senin (1/5/2023). Sontak kejadian ini pun menghebohkan warga setempat.
Salah satu anggota keluarga yang harus menelan nasib pahit tersebut yakni pasangan suami istri (pasutri) lansia di Dusun III, Desa Walasiho bernama Sindring dan Sitti. Rumahnya terpaksa dibongkar karena tidak mendukung pemilik lahan dalam pemilihan. Salah satu tetangga Sindring berinisial M saat dikonfirmasi MNC Portal membenarkan dugaan pengusiran kedua lansia tersebut. Beberapa orang pendukung cakades terpilih tersebut telah diutus mendatangi lokasi guna memastikan keduanya pergi dari rumah hari ini juga.
Warga yang merasa iba pun berdatangan untuk bergotong-royong melakukan pembongkaran dan membantu memindahkan harta bendanya. "Orang tidak mampu kasihan dan sudah tua. Harusnya tidak perlu diusir karena sudah tua. Apalagi sudah menang pemilihan juga," ujarnya M dengan iba, Senin (1/5/2023).
Sindring dan Sitti selama ini tinggal bersama seorang anaknya yang masih bujang. Mereka tergolong keluarga kurang mampu dan telah lama menetap di lokasi tersebut atas permintaan pemilik lahan. "Besok kami bersama warga lain akan chain saw-kan (gergaji mesin) kayu karena sudah banyak yang lapuk. Kami gotong- royong bantu bangunkan rumahnya kembali di sekitar taman bermain eks PT Antam," ucapnya.
Sementara itu tiga keluarga lainnya yang mengalami pengusiran pemilik lahan yakni bertempat di Dusun II, Desa Sarona, Kecamatan Watunohu. Mereka masing masing atas nama Summing (60), Sakrun (39) dan Sitti Rahma (36).
Kapolsek Ngapa Ipda Burhan yang dikonfirmasi membenarkan perihal dugaan pengusiran tersebut. Para pemiliknya telah mengangkat semua harta bendanya yang diikuti perobohan tempat tinggalnya guna dipindahkan ke lokasi lain.
"Gara-gara beda pilihan calon. Rumah yang dibongkar milik Summing dan Sakrun. Sedangkan yang diminta pindah yakni Sitti karena memang itu rumah pemilik yang punya lahan," ujarnya.
Lahan tersebut kata Kapolsek merupakan milik warga berinisial HS (60) asal desa setempat. Mereka yang mengalami pengusiran terpaksa menumpang tinggal untuk sementara waktu di rumah keluarga terdekat masing-masing.
"Warga gotong-royong membantu membongkar dan memindahkan barang-barang mereka. Semoga tidak ada kejadian lagi," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait