"Saksi juga melihat, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah melakukan penembakan," jelas Fajri. Saksi langsung membawa korban ke RSUD Ragam Begawi Caram Mesuji. Kemudian, korban langsung dirujuk ke RS Urip Sumoharjo Bandarlampung. Fajri menyebut, ayah mertua korban melaporkan kejadian penembakan tersebut ke Polres Mesuji.
"Laporan kami terima, dan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengejaran, akhirnya anggota kami di lapangan berhasil menangkap BM pada (10/4/2023) sekitar pukul 08.00 WIB," kata Alumni Akpol tahun 2015 ini.
Penangkapan terjadi saat pelaku sedang melintas di wilayah Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
"Terduga pelaku langsung kami tangkap, bersama satu buah senjata api rakitan jenis revolver warna silver," ungkapnya. Atas perbuatannya, BM dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan kepemilikan senjata api tanpa hak, sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darirat No. 12/1951.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait