Heboh, Cintanya Ditolak Om Genit Ngamuk Bawa Samurai, Teror Siswi SMA Cantik

Asep Juhariyono, Evan Payong
Gugun Sundari, om genit yang meneror siswi SMA cantik di Tawang, Tasikmalaya. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNewsBelu.id - Gegara ungkapan cinta ditolak, om-om genit Gugun Sundari, berusia 40 tahun, mengamuk bawa pedang samurai dan meneror siswi SMA cantik di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Lantaran diteror, korban pun melapor ke Polres Tawang.

Tidak hanya meneror via telepon seluler, Gugun Sundari juga kerap mendatangi korban dan berusaha mendekatinya.

Namun korban RO, siswi SMA berusia 16 tahun itu ketakutan. Puncaknya, pelaku membawa samurai mendatangi rumah korban dan melakukan perusakan. Selain itu, pelaku cemburu saat melihat gadis yang disukainya pernah dijemput oleh teman pria saat akan berangkat ke sekolah.

Peristiwa itu sempat direkam video oleh korban. Video tersebut pun viral di media sosial (medsos), Dalam video tersebut, korban menulis keterangan mengaku kerap diteror oleh seorang pria berusia 40 tahun yang diduga menyukainya.

Pria itu setiap hari menguntit korban. Bahkan ketika korban akan berangkat ke sekolah. Dalam video viral tersebut, terdengar pria bernama Gugun Sundari mengamuk memaksa meminta nomor telepon korban. Tak hanya meneror dengan menguntit korban, Gugun Sundari pun sempat mengamuk karena permintaan untuk mengenal korban tidak digubris oleh korban dan orang tuanya.
 

Akhirnya, pelaku merusak rumah korban menggunakan senjata tajam pedang katana. Pascamelakukan perusakan, petugas Polsek Tawang turun tangan melakukan penyelidikan. 

"Petugas Polsek Tawang berhasil menangkap pelaku teror dan perusakan rumah yang korbannya siswi SMA pada Kamis (6/4/2023) malam," kata Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto.

Kompol Dhoni Erwanto menyatakan, petugas juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pedang katana yang digunakan pelaku untuk merusak rumah korban. "Pelaku mengaku sakit hati karena ungkapan rasa cintanya tidak digubris oleh korban dan orang tuanya. Pelaku kalap, merusak rumah korban. Bahkan sempat berkelahi dengan orang tua korban," ujar Kompol Dhoni Erwanto.

Akibat perbuatannya, pelaku Gugun Sundari harus mendekam di sel tahanan Polsek Tawang. Dia dijterat Undang-undang Darurat tahun 1951 junto Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network