JAKARTA, iNewsBelu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil alias MA, sebagai tersangka rasuah pada Jumat (8/4/2023) malam. Kini sang kepala daerah ditahan di Rutan KPK.
Selain Adil, dua orang lainnya juga dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama. Kedua orang itu adalah FN (kepala BPKAD Kabupaten Meranti), dan MFS (BPK Riau).
“Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka akan dilakukan penanganan oleh tim penyidik masing-masing 20 hari. MA dan FN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MFA Komdak Jaya Guntur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (8/4/2023) selepas tengah malam.
Menurut Alex, sebagai bukti awal kontribusi korupsi, MA telah menerima uang dari sejumlah kasus penemuan ataupun laporan. Hal ini kemudian langsung ditindaklanjuti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Kemudian dari kegiatan tangkap tangan, diamankan uang sebesar Rp1,7 miliar yang terdiri atas yang diterima auditor muda BPK dan selebihnya diterima dari SKPD dari pemotongan, uang pengganti ataupun uang persedian.
Sebelumnya, KPK menangkap 28 orang yang terdiri dari pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan pihak swasta dalam OTT Bupati Kepulauan Meranti M Adil.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait