Tidak berhenti sampai disitu saja, korban lalu meminta kembali dalam jumlah lebih besar dengan nominal Rp20 juta disertai ancaman yang serupa.
"Dia meminta saya Rp20 juta, tetapi saya tidak mau kirim" ucapnya sambil menunjukan beberapa bukti.
Dengan keadaan yang semakin dimanfaatkan oleh pelaku, sehingga pada Sabtu 18 Maret 2023 siang, Kades tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Nias Selatan.
Pelaku dilaporkan atas tindakan pemerasan/pengancaman di dunia siber diatur di dalam Pasal 27 Ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Diketahui, beberapa warga di Kepulauan Nias juga telah menjadi korban kejahatan yang serupa, dengan modus yang sama. Keresahan masyarakat ini terungkap dari akun media sosial yang mereka posting.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait