Sadis, Merokok di Jam Kerja PNS di Jepang Didenda Rp167 Juta

Anton Suhartono / Evan Pay
Seorang PNS di Osaka, Jepang, didenda 1,44 juta yen atau sekitar Rp167 juta karena merokok di jam kerja (Foto: Reuters)

OSAKA, iNewsBelu.id - Seorang pegawai negeri sipil di Osaka, Jepang, didenda 1,44 juta yen atau sekitar Rp167 juta karena merokok di jam kerja. Hukuman itu merupakan akumulasi dari 4.500 kali pelanggaran merokok saat jam kerja selama 14 tahun. 

Pria 61 tahun yang tak disebutkan identitasnya itu bekerja di bagian keuangan pemerintah prefektur. Selain pria tersebut, dua orang rekannya juga dijatuhi hukuman pada Senin lalu. Bukan hanya itu, pemerintah memotong gaji mereka sebesar 10 persen selama 6 bulan

Surat kabar Mainichi Shimbun melaporkan, ketiganya pertama kali diselidiki pada September 2022 setelah bagian HRD mendapat informasi terkait pelanggaran tersebut. Mereka tidak mengindahkan peringatan dari pengawas, bahkan berbohong saat dimintai keterangan kembali pada Desember di tahun yang sama.
 

Dari ketiganya, pria 61 tahun dengan jabatan setingkat direktur, dinilai telah melanggar pengabdian berdasarkan Perda Pelayanan Publik. Dia diminta untuk mengembalikan gaji sebesar 1,44 juta yen di samping pengurangan upah.

Berdasakan keterangan pemerintah prefektur, pria merokok selama 355 jam dan 19 menit yakni sebanyak 4.512 kali selama 14,5 tahun masa kerjanya di bagian keuangan. Osaka merupakan prefektur di Jepang yang menerapkan larangan merokok yang ketat, termasuk di gedung pemerintah serta sekolah sejak 2008. 

Ini bukan kasus pertama seorang abdi negara di Osaka didenda dengan uang sebesar itu. Pada 2019, seorang guru SMA dihukum setelah diketahui merokok sebanyak 3.400 kali di jam kerja. Dia juga diminta mengembalikan gaji 1 juta yen ke kementerian pendidikan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network