OSAKA, iNewsBelu.id - Seorang pegawai negeri sipil di Osaka, Jepang, didenda 1,44 juta yen atau sekitar Rp167 juta karena merokok di jam kerja. Hukuman itu merupakan akumulasi dari 4.500 kali pelanggaran merokok saat jam kerja selama 14 tahun.
Pria 61 tahun yang tak disebutkan identitasnya itu bekerja di bagian keuangan pemerintah prefektur. Selain pria tersebut, dua orang rekannya juga dijatuhi hukuman pada Senin lalu. Bukan hanya itu, pemerintah memotong gaji mereka sebesar 10 persen selama 6 bulan
Surat kabar Mainichi Shimbun melaporkan, ketiganya pertama kali diselidiki pada September 2022 setelah bagian HRD mendapat informasi terkait pelanggaran tersebut. Mereka tidak mengindahkan peringatan dari pengawas, bahkan berbohong saat dimintai keterangan kembali pada Desember di tahun yang sama.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait