KUALA LUMPUR, iNews.id - Insiden kapal mengangkut pekerja migran ilegal (PMI) asal Indonesia tenggelam di perairan Malaysia kembali terjadi. Pada Sabtu (25/12/2021), kapal yang mengangkut 57 migran ilegal tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor. Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan dalam insiden itu orang empat ABK dan sekitar 35 penumpang diselamatkan, sementara lainnya diperkirakan meninggal.
"Jenazah yang ditemukan 10 orang dan sisanya belum diketahui. Kapal berangkat dari Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara," kata Hermono.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari nelayan Malaysia, mereka menemukan kapal tenggelam pada 25 Desember sekitar pukul 10.00 waktu setempat serta ada sekitar 20 orang yang mengapung.
Para korban lalu diserahkan kepada kapal Indonesia yang sedang berlayar di perairan itu untuk dibawa pulang. Menurut para nelayan, ada korban ditemukan dalam kondisi meninggal. Mendapat laporan tersebut, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Selangor pada 27 Desember menghubungi atase Polri dan Tim PPT KBRI Kuala Lumpur untuk segera menindaklanjuti dan berkoordinasi.
"Setelah kejadian dimaksud pihak APMM Selangor juga melakukan patroli di sekitar tempat kejadian dan menemukan satu mayat terapung yang diduga salah satu korban WNI kapal tenggelam. Saat ini mayat korban diserahkan kepada Balai Polisi Sekinchan IPD Kuala Selangor untuk dilakukan visum et repertum," kata Hermono.
Hingga saat ini, APMM terus melakukan pencarian korban laia dan akan menginfokan KBRI jika ada korban lain yang ditemukan.
"Atase polisi KBRI Kuala Lumpur terus melakukan koordinasi dengan Mabes Polri, Polda Sumut, dan Satuan Lanal Tanjung Balai guna mengungkap kronologis dan pelaku penyelundupan PMI ke Malaysia," ujarnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jalur ilegal karena berisiko kecelakaan. Selama Desember terjadi dua musibah kapal pembawa PMI ilegal yang menelan korban jiwa setidaknya 30 orang. Kejadian sebelumnya menewaskan 21 WNI.
Hermono menegaskan, pemerintah Malaysia saat ini gencar melakukan operasi pekerja asing ilegal dan akan memberi hukuman berat bagi yang tertangkap.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait