KUALA LUMPUR, iNewsBelu.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin resmi ditahan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC), Kamis (9/3/2023).
Pria yang menjabat perdana menteri selama 17 bulan pada 2020-2021 itu akan menghadapi beberapa dakwaan dalam sidang pada Jumat (10/3/2023).
Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) yang juga pemimpin oposisi Perikatan Nasional tersebut diperiksa oleh MACC sejak Kamis pagi.
MACC menyatakan, Muhyiddin akan dijerat dengan beberapa tuduhan, di antaranya UU Anti-Pencucian Uang dan UU Anti-Pendanaan Terorisme. Selain itu Muhyiddin juga akan didakwa dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
KPK Malaysia menyelidiki dugaan setoran 300 juta ringgit atau sekitar Rp1 triliun lebih dari para kontraktor ke rekening Partai Bersatu. Uang itu merupakan imbalan atas proyek yang mereka dapatkan.
Muhyiddin membantah tuduhan itu dan menyebutnya bermotif politik yang bertujuan mencoreng namanya di kancah politik. Dia sempat diperiksa oleh MACC pada 18 Februari dan mengonfirmasi dirinya tak dijadikan tersangka.
Sebelumnya MACC telah menetapkan kepala bidang informasi Partai Bersatu Wan Saiful Wan Jan dan Wakil Ketua Divisi Segambut Adam Radlan Adam Muhammad sebagai tersangka atas tuduhan korupsi program Jana Wibawa.
Program Jana Wibawa dibentuk pada November 2020 di bawah pemerintahan Muhyiddin untuk memberdayakan kontraktor pribumi yang berjuang di masa pandemi Covid-19.
Selain itu Bendahara Partai Bersatu Mohd Salleh Bajuri juga telah ditahan oleh MACC sejak pekan lalu untuk membantu pengungkapan pengeluaran dana partai. MACC juga telah membekukan rekening politisi partai, termasuk Muhyiddin.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait