DEPOK, iNews.id - Seorang ustaz bernama Muhammad Marin Surya (52) ditangkap sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 10 santriwati bawah umur di Depok, Jawa Barat. Kepolisian mengungkap modus yang digunakan pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, Marin melakukan aksi bejatnya itu di ruangan majelis taklim yang biasa digunakan untuk melakukan konsultasi.
"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi dan sebagainya, dan di ruang itu lah dilakukan pencabulan," kata Zulpan di Jakarta dikutip Rabu (15/12/2021). Dia menuturkan, yang bersangkutan dalam kesehariannya merupakan guru ngaji. Adapun waktu belajar mengajar dilakukan sejak pukul 17.00 WIB hingga selepas waktu sholat Magrib.
"Ini kan murid-murid yang diajarkan mengaji oleh tersangka. Waktu ngajinya itu jam 5 sore sampai selesai Maghrib," ucapnya.
Zulpan mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Marin juga mengancam para korban. Ancaman tersebut mengakibatkan para korban merasa ketakutan dan menuruti permintaan tersangka.
"Anak di bawah usia dapat tekanan serta ancaman, hingga dia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital," ucapnya. Dirinya memastikan, kesepuluh korban tersebut akan mendapatkan pendampingan. Selain itu, trauma healing atas kejadian tersebut juga akan diberikan.
"Dari unit PPA Polrestro Depok sudah memberikan pendampingan. Tentunya setelah kejadian ini juga kami lakukan langkah langkah terkait trauma healing," tuturnya. Sekadar informasi, peristiwa bejat tersebut terjadi di Majelis Taklim Kelurahan Kemiri Muka Beji, Kota Depok. Sebanyak 10 santriwati yang menjadi korban enam di antaranya berumur 10 tahun tahun, umur 11 tahun ada dua orang serta masing-masing satu orang berumur 14 dan 15 tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait