MANADO, iNewsBelu.id - Akibat melempar anaknya mengunakan kursi NM (48) warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua Kota Manado, dibekuk tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan Kamis (15/12/2022).
Pelaku diamankan dikarena menganiaya anak menggunaka kursi.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan kronologi penganiayan berawal dari istri pelaku yang juga ibu korban menanyakan ikat pinggang kepada pelaku yang saat itu sedang tidur.
"Namun tanpa sebab pelaku kemudian bangun dan melempar korban dengan menggunakan kursi plastik, sehingga mengenai pelipis mata kiri dari korban," kata Sugeng Wahyudi, Jumat (19/12/2022).
Akibatnya, bocah lelaki yang masih berusia tujuh tahun itu mengalami luka memar. Merasa keberatan dengan perbuatan suaminya, ibu korban langsung mendatangi mako Polresta Manado untuk membuat laporan polisi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait