ATAMBUA, iNewsBelu.id - Aparat satuan Polairud yang tergabung dalam operasi lintas batas menangkap sebuah kapal yang diduga
menyelundupkan ribuan liter BBM bersubsidi melalui perairan laut Atapupu di Desa Kenebibi Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten
Belu Nusa Tenggara Timur ke wilayah Timor Teste.
Seorang pelaku yang merupakan pemilik bbm juga langsung di tangkap dan kini diamankan di Mapolres Belu.
Sebanyak 1.560 liter bbm jenis minyak tanah yang di isi dalam 72 jerigen ini berhasil di amankan oleh aparat saat hendak di selundupkan
melalui jalur laut sambil menunggu waktu yang tepat di pantai pasir putih Atapupu. Namun naas sebelum berhasil diselundupkan BBM
bersubsidi tersebut terlebih dahulu diamankan oleh aparat yang melakukan patroli.
Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar Awad Alkatiri menjelaskan ribuan liter bbm jenis minyak tanah ini berhasil diamankan oleh aparat
Polairud Polres Belu bersama dengan satuan reskrim dalam operasi lintas batas yang dicanangkan oleh kapolda NTT. Ribuan liter ini
bersama dengan sebuah kapal perahu kayu dimankan dalam upaya penyelundupan di perariran laut di Desa Kenebibi saat dilakukan
pengamanan ribuan liter bbm ini sudah disusun rapi diatas perahu motor dan siap untuk di seldupkan ke Negara Timor Leste sambil
menunggu waktu yang tepat.
"Sesuai dengan arahan dan perintah bapak Kapolda NTT maka dibentuklah tim operasi lintas batas, dan dalam melakukan tugas ini aparat
Polairud bersama dengan anggota reskrim melakukan patroli dan berhasil mengmankan sebuah perahu yang sudah berisikan puluhan
jerigen sudah berisikan bbm dan siap untuk bertolak ke tengah laut," Ungkap Djafar.
Kasat Reskrim juga menambahkan selain bbm aparat juga mengamankan seorang tersangka berinisial (NP) warga Desa Kenebibi dari
keterangan pelaku berhasil di dapat informasi jika pelaku membeli minyak di setiap pangkalan minyak tanah di kota Atambua dan
melakukan penimbunann di rumah setelah berjumlah banyak baru di kirim ke Timor Leste mengunakan jalur laut.
"Kita juga mengamankan seorang pelaku yang merupakan pemilik BBM berinisail (NP) saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan
selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku atas perbuatannya,"
ungkapnya.
Atas perbuatan nya pelaku di jerat dengan pasal 55junto pasal 53 huruf c dan d uu nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah
diubah dan ditambahkan pada paragraf5 angka 9 pasal 55 uu 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait