JAKARTA, iNewsBelu.id - Tim pengacara terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengajukan permohonan pindah dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob. Permohonan itu ditolak Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan Putri Candrawathi minta pindah rumah tahanan (rutan) dengan alasan anak. Wahyu menilai Putri justru bisa lebih dekat dengan anak jika ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
"Kami tak bisa mengabulkan permohonan kalau alasan anak. Justru lebih dekat kediaman (Ibu Putri) dengan Kejaksaan Agung," ujar Wahyu usai sidang pembacaan eksepsi Putri Candrawathi selesai di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). Namun Majelis Hakim mengabulkan permohonan Putri untuk menemui anaknya.
"Surat ketiga permohonan izin keluarga untuk menengok anak akan berikan. Bisa besok pukul 14.00 WIB, nanti berhubungan dengan panitera, dua minggu sekali," tuturnya.
Diketahui Putri Candrawathi ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, sementara suaminya Ferdy Sambo ditahan di RUtan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf merupakan tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Putri Candrawathi Minta Pindah ke Rutan Mako Brimob dengan Alasan Anak, Hakim: Tidak Bisa ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/putri-candrawathi-minta-pindah-ke-rutan-mako-brimob-dengan-alasan-anak-hakim-tidak-bisa/2.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait