KPK Panggil Setjen DPR dan Pejabat Garuda Indonesia Terkait Kasus Suap Pembelian Pesawat

Martin ronaldo
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memanggil Setjen DPR dan pejabat Garuda Indonesia terkait kasus korupsi pembelian pesawat Airbus. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebanyak 16 orang saksi dalam kasus suap pembelian Pesawat Garuda Indonesia jenis Airbus 2010-2015. Para saksi tersebut dipanggil dalam kaitannya terkait pembelian pesawat Garuda Indonesia.

"Terdiri dari pihak Sekretariat Jenderal DPR, mantan anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia dan swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/10/2022). Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan anggota DPR RI yang juga mantan Politisi PAN Chandra Tirta Wijaya terkait kasus suap pembelian Pesawat Garuda.

"Tim juga telah melakukan penggeledahan rumah kediaman dan kantor dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta," katanya. Ali menambahkan, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan beberapa surat lainnya pada saat penggeledahan tersebut dilakukan. "Bukti ini masih akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," katanya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 05 Oktober 2022 - 18:34 WIB oleh Martin Ronaldo dengan judul "Kasus Suap Pembelian Pesawat, KPK Panggil Setjen DPR dan Pejabat Garuda Indonesia".

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network