KOTA MALANG, iNewsBelu - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni kasus hukum.
"Sekali lagi saya tegaskan, kasus Lukas Enembe itu saya tegaskan itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Dan itu adalah atas perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua, agar Lukas Enembe itu diproses secara hukum karena indikasi korupsinya sudah cukup," ujar Mahfud MD seusai memberikan kuliah umum di Universitas Islam Malang (Unisma), Jumat (23/9/2022).
Mahfud menyebut penetapan status tersangka oleh KPK diawali dengan adanya alat bukti yang mencukupi. Salah satunya bukti penerimaan dana senilai Rp1 miliar kepada Lukas Enembe, makanya Mahfud menyayangkan adanya pihak-pihak yang masih membela Lukas Enembe.
"Ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dengan bukti awal penerimaan gratifikasi Rp1 miliar. Lalu di sana mau berontak atau mau marah-marah, katanya Rp1 miliar kok ditersangkakan," ucap menteri kelahiran Sampang Madura ini.
"Maka saya jelaskan. Bukan Rp1 miliar, itu hanya bukti awal yang sudah bisa menjerat dia. Karena sudah ada yang transfer, uangnya dari mana dan untuk apa, itu sudah ada," tegas dia kembali.
Bahkan kata dia, ada dugaan korupsi dan tersangkut judi dengan nominal Rp566 miliar, termasuk di antaranya uang sebesar Rp71 miliar yang juga diblokir.
Di sisi lain Mahfud menegaskan, terjeratnya Gubernur Papua ke dugaan kasus korupsi tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak tujuh kali berturut-turut.
"Pengelolaan keuangan itu WTP tujuh kali berturut-turut. Sehingga kenapa korupsi, salah itu korupsinya. Tidak. Selama ini, orang-orang yang korupsi itu kantornya WTP semua," tegasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua. Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 23 September 2022 - 13:34 WIB oleh Avirista Midaada dengan judul "Mahfud MD: Penetapan Tersangka Lukas Enembe Murni Kasus Hukum Bukan Politik". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/893069/13/mahfud-md-penetapan-tersangka-lukas-enembe-murni-kasus-hukum-bukan-politik-1663913371
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait