DENPASAR, iNewsBelu.id - Petugas Imigrasi Singaraja Bali mendeportasi kakak adik asal Rusia, RA (16) dan RA (14), Kamis (15/9/2022). Kedua WNA yang masih anak itu ditelantarkan kedua orangtuanya hingga masa ijin tinggalnya habis.
"Kedua WNA yang masih anak di bawah umur ini overstay 883 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa.
RA dan SA dideportasi dari Bandara Ngurah Rai menggunakan penerbangan Emirates EK369 pukul 19.05 Wita dengan tujuan akhir Moskow. Dari data perlintasan orang asing, diketahui SA dan RA tiba di Bali bersama ibunya berinisial AS, 1 Maret 2020 silam.
Ketiganya menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku 30 hari. Sesampainya di Bali mereka bertemu dengan ayahnya berinisial AA. Setelah tiga minggu di Bali, AS pergi ke Kamboja untuk urusan pekerjaan.
SA dan RA tetap di Bali bersama ayahnya. Selang beberapa bulan, AA menyusul pergi lalu menitipkan kedua anaknya kepada seorang warga Rusia di Bali.
Sejak saat itu, AA dan SA tidak pernah lagi datang ke Indonesia untuk menjenguk kedua anaknya. "Keduanya lalu menyerahkan diri ke imigrasi," ujar Nanang.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 16 September 2022 - 10:00 WIB oleh Miftahul Chusna dengan judul "Ditelantarkan Orangtuanya di Bali, Kakak Adik Asal Rusia Dideportasi". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/886589/174/ditelantarkan-orangtuanya-di-bali-kakak-adik-asal-rusia-dideportasi-1663294151
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait