Rapimgab DPRD DKI Hari Ini, Bahas Pj Gubernur Pengganti Anies

Muhammad Refi Sandi
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan tiga calon tersebut akan dibahas 9 fraksi di DPRD. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNewsBelu.id - DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk mempersiapkan 3 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur pada hari ini. Ketiganya akan dipilih untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan tiga calon tersebut akan dibahas 9 fraksi di DPRD. Masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

"DPRD akan segera menyiapkan tiga sosok pengganti Gubernur DKI Jakarta. Insya Allah, tiga sosok tersebut akan kami bahas bersama dalam rapat pimpinan dari sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta yang akan digelar Senin (12 September)," tulis Pras dalam laman Instagramnya @prasetyoedimarsudi dikutip, Senin (12/9/2022). Pras menyebutkan hal ini sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus mengusulkan nama calon 30 hari sebelum jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir.

"Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, tiga sosok tersebut menjadi kewajiban DPRD untuk diusulkan 30 hari sebelum jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 berakhir di 16 Oktober 2022," ucap Pras. Namun tiga nama tersebut belum diketahui. Pras berharap ketiganya memiliki integritas dan mampu menangani persoalan Ibu Kota dalam waktu 2 tahun. "Semoga proses dan mekanisme ini mampu melahirkan sosok yang berintegritas untuk menyentuh langsung persoalan yang dialami warga Jakarta lima tahun terakhir, dalam waktu dua tahun yang sangat singkat ke depan. Aamiin yarabbal’alamin," katanya.



Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network