Nuning Kertopati : Segera Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi Terkait Kebocoran Data

Nur Khabibi
Ketua DPP Partai Perindo bidang Hankam dan Siber Dr. Susaningtyas Kertopati meminta UU PDP segera disahkan. (Foto dok pribadi).

JAKARTA, iNewsBelu.id - Sejumlah lembaga di Indonesia mengalami kebocoran data sejak awal pandemi Covid-19. Terbaru data registrasi nomor seluler Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan data pemilih KPU.  Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bidang Hankam dan Siber Dr. Susaningtyas NH Kertopati meminta UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) segera disahkan. UU tersebut harus mengatur denda dan hukuman bagi Lembaga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengalami kebocoran data.

"Jadi PSE ini bukan diposisikan sebagai korban, tetapi sebagai pihak yang bertanggungjawab pada data yang mereka kelola," kata Nuning, Senin (12/9/2022).  Pengamat Militer dan Intelijen ini juga mengatakan, bahwa pembentukan Komisi PDP setara dengan KPK dan KPU. Lembaga tersebut tidak berada di bawah Kementerian seperti usul Kominfo.

"Ini penting melihat bagaimana dalam kasus kebocoran data registrasi nomor seluler, Kominfo tidak bisa dengan terang membuka siapa yang bertanggungjawab, pada Kominfo sendiri yang seharusnya bertanggungjawab, ini tentu bukan preseden yang baik bagi penguatan keamanan siber di tanah air," ucap dia.



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network