Sadis! Cemburu Lihat Kekasih Bercumbu dengan Kakak, Harmoko Habisi 2 Wanita Pakai Besi Dongkrak

Firdaus
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan, menggelar rekontruksi pembunuhan dua wanita yang dipukul menggunakan besi dongkrak di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Foto/iNews TV/Firdaus

BANYUASIN, iNewsBelu.id  - Pembunuhan dua wanita di Perumahan Dream Land, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, menggemparkan warga. Keduan wanita, yakni Hendri Rangkuti, dan Meme ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah milik Hendri Rangkuti.

Kedua wanita itu dibunuh secara sadis oleh seorang pria bernama Bobi Harmoko. Pembunuhan itu dilakukan Harmoko menggunakan sebatang besi. Hal ini terungkap dari hasil rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan

Harmoko nekat membunuh kedua wanita tersebut, karena cemburu saat memergoki kedua wanita itu bercumbu mesra. Meme merupaan kekasih Harmoko, yang hendak dinikahi. Sementara Hendri Rangkuti merupakan kakak perempuan, Harmoko.

Lebih gilanya lagi, dalam proses rekonstruksi pembunuhan tersebut, terungkap usai membunuh kedua wanita itu, Harmoko dengan santai tidur di tengah-tengah kedua mayat tersebut, untuk menunggu pagi. Diduga Harmoko kelelahan usai membunuh kedua korban. 

Dalam reka ulang adegan pembunuhan itu, Harmoko terlihat lebih dahulu membunuh kakaknya sendiri, Hendri Rangkuti. Harmoko tiga kali memukul bagian belakang kepala kakaknya dengan menggunakan sebatang besi dongkrak.

Kekasih pelaku yang menyaksikan kejadian pembunuhan tersebut, langsung berteriak. Dalam keadaan panik, Harmoko langsung menghabisi nyawa kekasihnya dengan cara berulang kali memukul bagian kepala kekasihnya menggunakan besi dongkrak.

Sebelum terjadi pembunuhan sadis itu, Harmoko memergoki kakak perempuannya bercumbu dengan Meme. Sempat terjadi pertengkaran hebat antara Harmoko dengan kakak perempuannya. Pada malam harinya, pelaku yang telah menyiapkan besi dongkrak langsung menghabisi nyawa kakak dan kekasihnya.

Kasubdit Jatanras Polda Sumatra Selatan, Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, dalam adegan rekontruksi pembunuhan jelas terlihat pelaku beberapa kali memukul kepala kedua korban. Bahkan, malam itu pelaku tidur di antara kedua jenazah hingga pagi hari. 

"Usai rekontruksi ini, berkas perkara akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," tegas Agus. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, atau hukuman mati.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network