Apalagi, di sisi lain, upah buruh juga tidak kunjung naik dalam tiga tahun terakhir. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021. "Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," tegasnya. Alasan lainnya, penolakan dilakukan lantaran kenaikan harga BBM dilakukan di tengah turunnya harga minyak dunia. Buruh menilai pemerintah hanya mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat. "Terlebih kenaikan ini dilakukan di tengah negara lain menurunkan harga BBM. Seperti di Malaysia, dengan Ron yang lebih tinggi dari pertalite, harganya jauh lebih murah," tukasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait