JAKARTA, iNewsBelu.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak akan mencampuri usulan tiga nama menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Semua nama diserahkan kepada DPRD DKI. "Teman-teman DPRD akan rapat internal, akan mengusung tiga nama. Siapakah itu, kami akan serahkan kepada DPRD," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Menurut dia, pihaknya menghormati tiga nama yang nantinya diusulkan anggota dewan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan kesempatan kepada DPRD DKI untuk mengusulkan tiga nama.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (31/8) mengatakan, selain DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama pengganti Anies Baswedan. Dengan demikian akan ada enam nama yang masuk ke meja Presiden Joko Widodo untuk dipilih satu orang Penjabat Gubernur DKI setelah melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
"Tiga nama dari DPRD, tiga nama dari Kemendagri kami ajukan ke presiden, presiden nanti akan mengadakan sidang TPA yang nanti tentu akan berkembang. Apapun keputusannya, itulah hasil sidang TPA," katanya. DPRD DKI menjadwalkan rapat paripurna pengumuman pemberhentian jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022. Adapun masa kepemimpinan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait