JAKARTA, iNews.id - Sebanyak enam oknum anggota TNI AD dari Satuan Brigif 20/Ima Jaya Keramo Kostrad ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua. Dua orang di antaranya berpangkat perwira pertama (Pama) dan perwira menengah (pamen).
Identitas mereka masing-masingnya berinisial Mayor (Inf) HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP. Saat ini keenam tersangka diamankan Subdenpom XVIII Cenderawasih Mimika.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, keenam tersangka pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua ditahan sementara selama 20 hari.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai 17 September 2022," kata Tatang, Selasa (30/8/2022).
Keenam tersangka ditahan setelah tim penyidik dari polisi militer melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Penahanan sementara ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus pembunuhan empat warga sipil di Mimika.
Kadispenad menjelaskan, enam tersangka terdiri atas satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
Tatang menegaskan TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman telah memerintahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
TNI AD berkomitmen hukum harus ditegakkan dan apabila benar ada keterlibatan prajurit, akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait