RIYADH, iNews.id – Pemerintah Arab Saudi memutuskan penyelenggaraan ibadah haji 2021 hanya untuk 60.000 jemaah di dalam negeri. Jemaah tersebut mencakup warga lokal maupun ekspatriat.
Keputusan ini diambil Kementerian Kesekatan serta Kementerian Haji dan Umrah pada Sabtu (12/6/2021). Saudi mengambil keputusan ini dengan mempertimbangkan penyebaran Covid-19 termasuk kemunculan varian baru.
Keputusan tersebut mengulangi pelaksanaan haji pada 2020. Tahun lalu hanya warga lokal yang diberi kesempatan menunaikan Rukun Islam ke-5 itu.
Kementerian memastikan, pelaksanaan haji tahun ini akan diikuti 60.000 jemaah. Adapun usia jemaah juga dibatasi yakni 18 sampai 65 tahun.
Respons Indonesia
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi Kerajaan Arab Saudi yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021. Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H.
"Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat dengan menimbang keselamatan dan keamanan jamaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda. Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jamaah, selalu menjadi pertimbangan utama," kata Menag di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).
Menurut Menag, keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jamaah. Dengan membatasi jamaah luar, protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif.
Editor : ZenTeguh
Artikel Terkait