PESAWARAN - Sungguh biadab kelakuan seorang ayah di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Gilanya, pencabulan itu dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku SMP, hingga kini sudah SMA.
Selama ini antara pelaku dengan korban pencabulan tersebut, hanya tinggal berdua usai istri pelaku yang juga merupakan ibu kandung korban, meninggal dunia beberapa tahun silam.
Terungkapnya kasus pencabulan oleh ayah kandung ini, setelah korban memberanikan diri membuat laporan ke polisi. Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto mengatakan, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Pesawaran, untuk kepentingan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pesawaran, diketahui pelaku mengancam akan melakukan tindak kekerasan dan tidak memberi makan serta uang untuk biaya sekolah, apabila tidak menurut kepada ayahnya.
Karena tekanan itu akhirnya korban memberanikan diri membuat laporan ke polisi. Akibat perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak kandung, tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 17/2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait