Waduh! Istri Brigjen Hendra Kurniawan Sebut Suaminya Korban Skenario Ferdy Sambo

Tim MNC Portal
Mantan Karo Paminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri) dan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan). (Foto MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Istri dari mantan Karo Paminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah menyebut suaminya salah satu korban skenario yang dibuat oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Brigjen Hendra Kurniawan diketahui diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J. Seali mengatakan saat urusan rumah tangga dan ada korban jiwa dibuat skenario. Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Ketika ada urusan rumah tangga kemudian ada korban jiwa dibuatlah sebuah skenario peran yang hanya orang-orang dalam rumah itu yang tahu. Ketika penyidik datang para aktor di dalam rumah tersebut menjalankan skenario dengan sangat lancar. Bukan hanya institusi tapi seluruh rakyat Indonesia kena prank," kata Seali dalam Instastory dikutip Jumat (12/8/2022). 

 "Timbullah nama-nama yang akhirnya diduga melakukan pelanggaran kode etik, padahal korban skenario FS," imbuh dia.

Menurut dia, para terduga pelanggar kode etik sudah lama mengabdi di Propam dengan deretan prestasi.  "Lebih miris lagi? Para terduga pelanggar etik adalah orang-orang yang beberapa di antaranya sudah lama mengabdi di satuan Propam dengan deretan prestasi," katanya.

Dia berharap Ferdy Sambo jujur dalam kasus tersebut bukan malah menjebloskan orang yang mengabdi lama di Propam. 

"Semoga dibaca pihak Pak FS, setidaknya gentellah bukan malah menjebloskan banyak nama orang-orang yang telah mengabdi lama di Propam," katanya. 

Diketahui, sebanyak 27 nama kepolisian dinilai melanggar kode etik, salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri. Polri sudah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.  

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network