Terlalu ! Kepala PPATK Sebut 50% dari Rp 1,7 Triliun Dana ACT untuk Entitas Pribadi

Widya Michella, MNC Media
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)

"Ada kelompok-kelompok di masing-masing, jadi ACT punya kegiatan-kegiatan usaha lain. Jadi kegiatan usaha lain itu yang kemudian menerima dana, dan dana itu ada kembali lagi ke pengurus. Kelompok-kelompok kegiatan usaha dibawah entitas A ini dimiliki oleh, terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi,"tuturnya.

Dirinya pun turut menyayangkan penyelewengan dana umat yang dilakukan ACT digunakan untuk kepentingan pribadi mulai dari membayar kesehatan hingga membeli rumah.
"Jadi kita melihat ada kepentingan untuk buat pembayaran kesehatan, pembelian villa, kemudian pembelian apa, pembelian rumah, pembelian asset, segala macem yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial,"kata Ivan.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network