SIKKA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Maumere, menilai penyalahgunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) 2021 sebagai kejahatan kemanusiaan.
Apalagi, dugaan penyalahgunaan dana BTT itu dilakukan saat pandemi Covid-19. Ketua Presidium PMKRI, Kris Sologus Dami mengatakan, penyelewengan dana BTT ini merupakan bentuk kejahatan yang tersistematis dan melibatkan banyak pihak.
"Patut diduga adanya penggelapan dalam jabatan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana yang menyebabkan kerugian negara," katanya, dalam pesan tertulis, Kamis (4/8/2022). Lebih lanjut, pihaknya mendesak Kejari Sikka agar berlaku transparan dalam mengungkap kasus ini ke publik.
"Usut tuntas kasus BTT. Proses hukum tidak boleh tebang pilih, sebab korupsi dana kebencanaan yang akan menimbulkan bencana baru yang lebih besar terhadap perekonomian nasional," sambungnya.
Pihaknya juga menyatakan, Kejari Sikka untuk segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang menenuhi unsur. "Segera tetapkan sebagai tersangka pihak-pihak yang telah memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab secara nyata, telah ada kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait