JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi isu terkait beredarnya sebuah foto dan video yang memperlihatkan Roy Suryo sedang mengikuti kegiatan touring komunitas mobil dengan penyangga leher yang masih terpasang.
Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap eks Menpora Roy Suryo, setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama di kasus meme stupa Candi Borobudur. Meski demikian polisi memastikan kasus itu akan berlanjut hingga ranah pengadilan.
“Penyidik punya pertimbangan kenapa belum ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).
Namun Zulpan tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pertimbangan penyidik. Terkait kegiatan Roy Suryo yang terkesan tidak menghargai proses hukum, Zulpan menyerahkan persepsi tersebut ke masyarakat.
“Silakan masyarakat berpersepsi. Penyidik memiliki pertimbangan kenapa tidak melakukan penahanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, viral beberapa foto di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan "Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar".
Selain itu, ada pula unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan 'pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN'.
Kedua foto itu diunggah oleh akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Dalam unggahan itu dia menuliskan narasi "mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb yg (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, LUCU, he 3x ambyar".
Setelah viral, Roy menghapus cuitannya tersebut. Dia takut digiring BuzzerRp. Roy juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha. Roy menegaskan dia bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah.
Roy kemudian melaporkan tiga akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme tersebut. Selang beberapa hari, ia dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu.
Kepolisian telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa (28/6) terhadap dua laporan tersebut. Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.
Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait