MINUT - AA (23) menyerahkan diri ke polisi setelah menganiaya hingga tewas anak kandungnya sendiri yang baru berusia 1 tahun 5 bulan. Warga Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) itu menyerahkan diri ke Polsek Tikala, Kota Manado, Kamis (4/8/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 13.35 Wita di rumah pelaku.
"Usai kejadian, terduga pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tikala selanjutnya dijemput personel Polsek Dimembe,” ujarnya, Kamis (4/8/2022) malam.
Pada saat kejadian, ayah korban sedang tidak berada di rumah. Ia pergi berjualan di Kota Manado sejak tanggal 3 Agustus 2022.
“Ayah korban tidak berada di rumah. Saat itu hanya ada terduga pelaku dan kedua anaknya termasuk korban, serta AS pengasuh anak bersama seorang sepupu korban,” lanjutnya.
Sebelum terjadi dugaan penganiayaan tersebut, pengasuh anak melihat ibu korban sedang memberi makan korban.
“Sebelum memandikan sepupu korban, pengasuh anak melihat ibu korban sedang menyuapi korban. Tak lama kemudian ibu korban bersama kedua anaknya masuk ke dalam kamar,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tak berapa lama kemudian pengasuh anak mendengar ibu korban memanggilnya dan menyuruhnya masuk ke dalam kamar.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait