MEDAN - Suasana mencekam terasa di permukiman padat penduduk yang ada di Jalan Melati, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (13/7/2022) petang. Suara letusan dari pistol polisi menyalak, saat penggerebekan para tersangka peredaran narkoba dan judi.
Hasilnya, tiga orang yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus. Polisi juga menyita satu mesin judi, serta sejumlah alat hisap sabu yang ditinggalkan para pelaku.
Penggerebekan yang dilakukan tim gabungan dari Satreskoba Polrestabes Medan, bersama Polsek Medan Tuntungan ini, dilakukan setelah ada aduan dari masyarakat yang resah terhadap peredaran gelap narkoba, serta perjudian di kampungnya.
Saat tim gabungan tersebut tiba di lokasi, petugas menemukan beberapa warga tengah asyik bermain judi menggunakan mesin judi tembak ikan. Mesin judi tersebut, diduga memiliki omzet jutaan rupiah setiap harinya. Selain itu juga ditemukan alat hisap narkoba, dan plastik bekas bungkus narkoba. Kanit 3 Satreskoba Polrestabes Medan, Iptu Marvel Stefanus Ansanay menyebut, dalam penggerebekan kali ini, tiga orang ditangkap dan dibawa ke Polsek Medan Tuntungan, untuk dilakukan pemeriksaan. "Seluruh barang bukti juga kami sita," tegasnya.
"Jika nantinya ketiga orang yang dibawa ke Polsek Medan Tuntungan, terbukti terlibat dalam kasus perjudian maupun narkoba, maka ketiganya dijerat Pasal 303 KUHP, serta UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Marvel.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait