PALEMBANG - Sidang perdana kasus korupsi Dedy Chandra, Asisten Administrasi Logistik sebuah bank kantor cabang Palembang, Sumatera Utara digelar.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan. Di hadapan majelis hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, mengatakan, Dedy dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas perkara sewa tempat gerai ATM.
"Perbuatan terdakwa Dedy Chandra dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan sewa tempat/ruangan gerai ATM, dengan memperkaya diri sendiri," katanya di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/7/2022).
Dalam dakwaannya jaksa menilai, bahwa perbuatan terdakwa dari bulan Desember 2019 hingga Januari 2021 dengan sengaja telah memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan admnistrasi kegiatan sewa gerai ATM sebuah bank cabang Palembang, yang mengakibatkan kerugian negara Rp8.984.600.000.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumsel tersebut, terdakwa Dedy Chandra melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang yang akan digelar pekan depan. Sementara itu, seusai sidang Tim JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid mengatakan, bahwa terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU.
"Terdakwa Dedy Chandra pada saat itu menjabat sebagai Asisten Administrasi Logistik. Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, memalsukan dan merekayasa data-data kontrak perjanjian sewa gerai ATM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar lebih," bebernya.
Uang tersebut lalu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, dengan membeli barang-barang mewah dan berfoya-foya. Atas perbuatannya, terdakwa juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait