Kepala Pusat Penerangan ABRI saat itu, Brigjen TNI Amir Syarifudin mengisahkan saat itu Sanurip bangun dari tidurnya dan membuat suara berisik di dalam hanggar pesawat. Sanurip tak terima ditegur rekan-rekannya dan langsung memberondong mereka dengan senapan mesin.
Sanurip kemudian keluar dan menembak siapa saja yang ditemui. Dikabarkan ada sekitar 52 peluru yang dimuntahkan dari senapan mesin yang dipegang Sanurip. Dia pun mendapat tembakan balasan dari prajurit lain di lokasi.
Dia terkena tembakan di bagian kaki. Sanurip segera ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
Kasum ABRI saat itu, Letjen Soeyono memerintahkan Kopassus menyerahkan Sanurip ke Puspom. Dia dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi pada 23 April 1997.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait