3 RUU Pembentukan Provinsi Baru di Papua Bakal Diketok di Komisi II DPR Hari Ini

Felldy Utama
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Komisi II DPR RI mengagendakan rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua pada hari Selasa (28/7/2022).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) bersama pihak pemerintah dan DPD RI.

"Hari ini penting, salah satu yang juga kita dapatkan aspirasinya berkaitan dengan konsekuensinya salah satu penetapan orang asli Papua (OAP) saya berpandangan pengaturan soal pengalihan ASN-nya itu juga perlu diatur," kata Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Lebih lanjut, Doli berbicara soal target penyelesaian RUU tentang Papua pada masa sidang ini, atau tepatnya sebelum 30 Juni. Menurutnya, pembahasan pemekaran provinsi di Papua bukan sesuatu hal yang baru. Gagasan pemekaran itu, kat dia sudah diperjuangkan sejak 2002.

"Saya juga pernah baca dokumen waktu Pak Lukas Enembe masih jadi bupati, ketua asosiasi bupati di sana, sekitar 10 sampai 15 tahun lalu itu pernah menandatangani inginnya pemekaran provinsi di Papua ini," ujarnya.

"Nah secara embrio konkretnya itu dibahas pada pembahasan UU Otsus Papua, itu sekitar bulan Maret artinya sudah setahun yang lalu pembahasan ini. Nah baru lebih konkret lagi setelah UU Otsus Papua ini disahkan, kami di Komisi II mengambil inisiatif," tutur dia melanjutkan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network