Cek Besarannya! Gaji ke-13 Cair ke Pensiunan, Janda dan Duda PNS

Feby Novalius, Jurnalis
Gaji ke-13 PNS Cair. (Foto: okezone.com)

Penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur, tewas atau meninggal dunia. Selanjutnya, penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.

Penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia. Kemudian, penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c.

Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepadabangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun aparatur negara dimaksud terdiri atas:

a. PNS dan Calon PNS

b. PPPK

c. Prajurit TNI

d. Anggota Polri

e. Pejabat Negara

Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 terdiri atas:

a. Pensiunan PNS

b. Pensiunan Prajurit TNI

c. Pensiunan Anggota Polri

d. Pensiunan Pejabat Negara
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network