Akibat Gagal Menikah, Gugatan Wanita di Kupang Senilai Rp1,4 Miliar Memasuki Agenda Replik

Adi Rianghepat, Okezone
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

KUPANG, iNewsBelu.id  - Sidang gugatan Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada pacarnya, Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp1,4 miliar akan memasuki agenda replik. 

Replik adalah jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Replik diajukan oleh penggugat untuk meneguhkan gugatannya tersebut, dengan cara mematahkan berbagai alasan dalam penolakan yang dikemukakan tergugat di dalam jawabannya.

Demikian disampaikan salah seorang Penasihat Hukum (PH) penggugat Velinthia Latumahina, Rabu (22/6/2022), menjawab proses lanjutan kasus yang telah menghebohkan jagat maya tersebut.

Menurut Velyn, demikian sapaannya, tim PH akan terus meyakinkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk mengabulkan seluruh peemohonan yang disampaikan penggugat dalam gugatannya.

"Karena itu tim penasihat hukum akan mengajukan replik dalam sidang lanjutan pada Kamis 23 Juni esok," katanya.

Dia menjelaskan, perkara ini akhirnya harus berlanjut ke persidangan, karena saat mediasi para pihak tidak menemukan jalan keluar. "Mediasi sudah dilakukan tapi karena gagal makanya persidangan dilanjutkan," katanya.

Gugatan kepada waega Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu teregistrasi dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022.

Informasi yang dihimpun menyebutkan jika antara penggugat dan tergugat telah memiliki seorang anak pascakeduanya menjalin hubungan sejak April 2019. Setahun pacaran, Windy pun hamil pada April 2020.

Kala itu Carlos bersedia untuk menikahi Windy. Bahkan, Carlos sempat meminang Windy. Namun setelah meminang, Carlos pergi meninggalkan Windy. Perempuan 27 tahun itu pun melahirkan bayi laki-laki. Sebagai calon istri dan ibu, Windy selalu menghubungi Carlos, tetapi tidak direspons.

Windy pun menggugat Carlos di Pengadilan Negeri Kupang pada 31 Maret 2022. Sebagai penggugat Windy didampingi tiga orang penasihat hukum masing-masing Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi, dan Velinthia Latumahina. 

Dikutip dari salinan gugatan di laman website PN Kupang, gugatan itu di antaranya berupa biaya peminangan sebesar Rp52 juta, biaya melahirkan anak Rp25 juta dan biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi Rp425 juta.

Biaya lainnya adalah kerugian moral sebesar Rp525 juta serta biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp275 juta dan denda adat Rp175 juta.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network