get app
inews
Aa
Read Next : Jelang Pilkades Warga Desa Belani di Muratara Tewas Dibacok

Gara-gara Uang Warisan, Tumian Bacok Ibu Kandung dan Copot Selang Oksigen hingga Tewas

Kamis, 19 Mei 2022 | 20:09 WIB
header img
Gara-gara sering ditanya soal sisa uang warisan, Sunarto alias Tumian tega membunuh ibu kandungnya, Suratmi di Korowelang Anyar, Cepiring, Kendal, Jawa Tengah. Foto/iNews TV/Eddie Prayitno

KENDAL, iNews.id  - Gara-gara sering ditanya soal sisa uang warisan, Sunarto alias Tumian tega membunuh ibu kandungnya, Suratmi di Korowelang Anyar, Cepiring, Kendal, Jawa Tengah. Tumian menganiaya dan membacok ibunya menggunakan sabit. 

Pelaku juga mencopot selang oksigen saat korban mendapat pertolongan di puskesmas hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah lima bulan pemeriksaan, dan menemukan bukti kuat termasuk tes DNA dan rekaman CCTV di Puskesmas. Berbekal sejumlah alat bukti, tersangka pembunuhan Suratmi ini akhirnya diamankan. Pelaku merupakan anak kandung korban yang selama ini kerap merawat dan memberi makanan. Dari pemeriksaan polisi, pelaku tega membunuh ibu kandungnya sendiri lantaran terus ditanya perihal sisa uang penjualan tanah warisan.

Karena terus ditanya soal uang warisan tersebut, tersangka kalap hingga membacok ibu kandungnya sendiri sebanyak tiga kali di kepala.

Tidak hanya membacok korban juga mengalami kekerasan, yang lebih sadis lagi pelaku yang belum puas karena saat ditolong warga masih hidup mencopot oksigen yang dipasang petugas kesehatan puskesmas hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, kasus ini memerlukan penanganan yang panjang. Sejak kejadian 19 Desember 2021 akhirnya terungkap 5 bulan kemudian setelah pemeriksaan 26 saksi. 

"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tersebut mengarah ke tersangka Sunarto alias Tumian yang merupakan anak kandung korban," katanya, Kamis (19/5/2022). 

Polisi menemukan ada bercak darah di kaus pelaku yang identik dengan darah korban. Selain itu polisi juga menemukan bukti lain yakni CCTV di Puskesmas Cepiring yang merekam tersangka di sekitar ruangan IGD dan kemudian mencopot selang oksigen lalu meninggalkan ruangan.

Sementara itu, tersangka Tumian tetap bersikukuh bahwa bukan dirinya yang membunuh dan mengaku dijebak dan difitnah. Polisi mengamankan sebilah sabit, kaus milik pelaku, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut