ATAMBUA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Belu melalui bagian hukum resmi melaporkan empat akun media sosial ke polisi. Laporan ini atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
"Iya hari ini kami dari bagian hukum Pemkab Belu selaku kuasa hukum pemerintah secara resmi melaporkan empat akun facebook yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah," ujar Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Belu Yeani Lalo, Kamis (23/9/2021).
Menurutnya, pemerintah hadir untuk bekerja demi masyarakat. Sebagai warga negara yang baik sepaputnya saling mendukung bukan manjatuhkan.
Dia mengungkapkan, laporan ini bertujuan untuk memberikan pelajaran kepada semua masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Pakai dengan baik dan benar tanpa mengubar kebencian apalagi harus merugikan orang lain.
"Terkait dengan laporan semua bukti sudah kami serahkan ke Polres Belu untuk dilakukan penyelidikan. Kami berharap polisi secara profesional dalam mengungkap kasus ini sehingga masyarakat juga sadar dan berhenti menyebarkan fitnah serta megumbar kebencian," katanya.
Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbianto saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima laporan dan akan dikaji bersama tim.
"Laporannya sudah kami terima. Selanjutnya kami akan melakukan pengkajian untuk temukan ada atau tidaknya unsur untuk diproses lebih lanjut," katanya
Diketahui, keempat akun yang dilaporkan tersebut dua menggunakan akun asli dan dua lainnya diduga akun palsu.
Editor : Stefanus Dile Payong