get app
inews
Aa Read Next : Astaga, Gegara Istrinya Dapat 3 Suara, Suami Caleg Aniaya Ketua KPPS dan Ketua RT

Jauh dari Keluarga, Prajurit TNI di Kongo Tetap Bersukacita Rayakan Lebaran

Selasa, 03 Mei 2022 | 21:50 WIB
header img
Dua rakit dompeng untuk kegiatan penambangan ilegal, dibakar polisi di Jalan Kompas Unit VI Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Foto/MPI/Budi Utomo

TEBO, iNews.id  - Dua rakit dompeng yang dioperasikan untuk penambangan ilegal di Sungai Alai, Jalan Kompas Unit VI Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, dibakar polisi. Pembakaran sebagai upaya penertiban ini, dilakukan tim gabungan Polres Tebo dan Polsek Rimbo Bujang.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras membenarkan adanya penertiban penambangan ilegal yang terjadi di Sungai Alai tersebut. Dua rakit dompeng yang dibakar ini, berdasarkan dari laporan masyarakat tentang adanya penambangan ilegal di lokasi pelestarian Sungai Alai.

Dalam laporan tersebut, lokasinya berada pada raidus 200 meter dari plakat atau patok pelestarian Sungai Alai. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, langsung melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud.

Tiba di lokasi, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, menemukan dua rakit dompeng yang telah ditinggalkan para pekerjanya. Tidak diketahui siapa pemilik dari mesin dompeng tersebut. "Lokasi mesin dompeng tersebut milik RAH (50) warga Jalan Kompas," kata Rezka Anugras.

Berdasarkan temuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung melakukan tindakan tegas yakni, menyita barang bukti berupa satu buah mesin dompeng, empat buah keong dan dua buah alat ayak emas. 

"Pemilik dan pekerja tidak ditemukan di lokasi tersebut, jadi rakit dompengnya langsung kita bakar. Tujuannya agar tidak terulang kembali kegiatan penambangan ilegal," pungkasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut