Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cederai Perasaan Rakyat Ternyata inilah Alasan Partai NasDem Copot Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR
Advertisement . Scroll to see content

Sepakat, Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pusat

Selasa, 29 September 2026 | 16:11 WIB
  • author Achmad Al Fiqri, Evan Payong
Sepakat,  Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pusat
Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026). (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat akan menanggung gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) daerah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN 2027. Anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan itu mencapai Rp23 triliun.

Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah saat memaparkan hasil pembahasan RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).

Said menjelaskan, DPR dan pemerintah juga telah menyepakati sejumlah kebijakan terkait Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027. Salah satunya, pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium guru dan nakes daerah yang berstatus PPPK dan bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," ucap Said.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah. Dengan demikian, ruang fiskal daerah dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Selain soal gaji PPPK, DPR dan pemerintah juga sepakat menunda pemberlakuan mandatory spending daerah. Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," tuturnya.

Dalam pembahasan TKD, DPR dan pemerintah juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Salah satu langkah yang disebut adalah memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menambah beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ucap Said.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut