get app
inews
Aa Text
Read Next : Gemparkan Warga , Mahasiswi Kedokteran Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Kamar Kos

Diduga Melayani Jasa Layanan Seks, 3 Wanita Salon Diamankan

Kamis, 07 April 2022 | 18:29 WIB
header img
llustrasi (foto: dok Okezone)

PADANG iNews.id - Anggota Satpol PP Padang mengamankan tiga orang wanita dan memberikan surat panggilan terhadap pemilik panti pijat berkedok salon di Kota Padang, Sumatera Barat. Pengamanan ini terkait dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat, sehingga terciptanya kondisi kondusif di bulan Ramadhan 1443 H.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Edrian Edwar membenarkan ada pengamanan tiga orang pekerja panti pijat berkedok salon di kawasan Alai dan Tabing. Kata Edrian, kasus ini berawal dari laporan masyarakat, yang merasa resah ulah aktifitas panti pijit tersebut, Satpol PP Padang lakukan pengawasan ke lokasi panti pijat, yakni kawasan Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Koto Tangah dan Kawasan Alai Parak Kopi, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Edrian Edwar membenarkan ada pengamanan tiga orang pekerja panti pijat berkedok salon di kawasan Alai dan Tabing. Kata Edrian, kasus ini berawal dari laporan masyarakat, yang merasa resah ulah aktifitas panti pijit tersebut, Satpol PP Padang lakukan pengawasan ke lokasi panti pijat, yakni kawasan Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Koto Tangah dan Kawasan Alai Parak Kopi, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Edrian menjelaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan aturan serta tugas dan fungsinya, bila selama dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka Satpol PP akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tunggu hasil PPNS, jika disana memang ada aktivitas menyimpang layanan jasa seks, sesuai instruksi pimpinan, tempatnya harus tutup, karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang, Sedangkan sesuai edaran Walikota Padang selama bulan puasa panti pijat dilarang beraktivitas," pungkasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut