get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Tanggapan JPU Terkait Eksepsi Putri Candrawathi, Akan Terungkap di Sidang Pembuktian

Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara

Selasa, 05 April 2022 | 14:53 WIB
header img
Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah karena menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama terkait cuitannya di media sosial.  

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Ferdinand.  Adapun, hal yang memberatkan tuntutan jaksa karena Ferdinand dinilai telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga dianggap tidak memberi contoh baik kepada masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.  Atas perbuatannya, Ferdinand telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut