MAKASSAR, iNews.id - Diduga sakit hati lantaran kalah dalam kasus perdata , tiga bersaudara penghuni rumah diduga sengaja membakar dua rumah panggung yang menjadi objek eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Makassar .
Saat kejadian, api dengan cepat menghanguskan dua rumah panggung di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa siang (29/3/2022). Besarnya kobaran api, ditambah material bangunan rumah terbuat dari kayu, membuat api cepat membesar dan menghanguskan seluruh bangunan rumah hingga rata dengan tanah.
Belakangan diketahui, dua rumah panggung yang terbakar, merupakan objek eksekusi dari Pengadilan Negeri Makassar, setelah tiga orang penghuni rumah yang merupakan saudara kandung kalah dalam kasus perdata dengan penggugat dari pihak perbankan.
Seperti diketahui, salah seorang penghuni rumah meminjam uang di bank dengan jaminan rumah dan tidak sanggup lagi membayar cicilan hingga objek dua rumah tersebut berhasil dimenangkan dan dilelang. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengepung salah satu rumah tempat diamankannya tiga orang terduga pelaku.
Aparat kepolisian Polsekta Tallo yang tiba di lokasi, sempat kewalahan saat akan mengevakuasi tiga orang terduga pelaku ke atas mobil patrol, lantaran banyaknya warga yang kesal dan berusaha menghakimi terduga pelaku.
“Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tallo guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut,” kata Kapolsek Tallo, Kompol Badollahi.
Editor : Stefanus Dile Payong