get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis! Sopir Travel di Flores NTT Tega Perkosa Anak di Bawah Umur Dalam Mobil

Ayah Bejat Perkosa Putri Kandung Berusia 11 Tahun hingga Hamil dan Lahirkan Bayi Prematur

Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:35 WIB
header img
Ilusrasi. Anak 11 tahun di Bojonegoro diperkosa berulang kali oleh ayahnya hingga hamil dan melahirkan. ( Ilustrasi/Istimewa)

BOJONEGORO, iNews.id  - Seorang ayah di Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, tega memerkosa putri kandungnya. Pria berinisial SWN bahkan berkali-kali melakukan perbuatan bejat itu hingga anaknya yang masih berusia 11 tahun hamil dan melahirkan bayi prematur. 

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, pelaku pertama kali melakukan perbuatan bejatnya pada Januari 2021 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya. Selama rentang waktu delapan bulan, SWN sudah sembilan kali melakukan aksi bejatnya saat sang istri bekerja di sawah. 

"Perbuatannya murni karena nafsu dan dlakukannya di rumah saat siang hari karena istri di sawah. Kalau menurut pengakuan pelaku, sekitar sembilan kali menyetubuhi anaknya itu," ucap Eva Guna Pandia saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Rabu (25/8/2021). 

Selama itu pula, korban diancam  dan dibentak oleh ayah kandungnya. Namun, lambat laun korban yang merasa tertekan berani menyampaikan ulah bejat sang ayah kepada ibunya. Pihak keluarga yang tak terima kemudian mengadukan kasus pemerkosaan itu ke polisi. 

"Awalnya dapat laporan dari warga dan family. Kami lakukan pemeriksaan dan akhirnya terkuak bapak korban ini awal mencabuli anak kandungnya pada Januari 2021," kata mantan kapolres Tulungagung ini. 

Akibat perbuatan pelaku, korban hamil hingga melahirkan bayi prematur. Korban juga mengalami trauma psikis. Kini proses hukum sedang berjalan. Korban mendapat pengawasan dari UPPA Polres Bojonegoro.

"Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur. Demi keamanan dan kenyamanan korban, kita awasi dan kita beri perhatian supaya trauma yang dialami bisa segera pulih kembali," tuturnya.

Dalam kasus ayah perkosa anak kandung tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut