Kejari Kab SIKKA Didesak Usut Dugaan Korupsi di UNIPA, Dampak Perubahan Akta

MAUMERE,iNewsBelu.id - Perubahan akta Universitas Nusa Nipa ((UNIPA) memanas Advokat senior Petrus Selestinus mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka untuk segera membentuk tim penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tubuh Universitas kebanggaan masyarakat Nusa Nipa Maumere ini.
Permintaan ini disampaikan menyusul polemik berkepanjangan mengenai status kepemilikan aset dan perubahan akta pendirian universitas.
Menurut Petrus Selestinus, perubahan akta pendirian Unipa dari milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka menjadi milik yayasan telah menimbulkan pertanyaan serius terkait potensi penyalahgunaan aset daerah.
Ia menyoroti modal awal pendirian Unipa sebesar Rp 2 miliar yang bersumber dari APBD Sikka, serta aset tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam akta Nomor 05.
Perubahan akta menjadi Nomor 21, yang menyatakan kepemilikan beralih ke Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa atas nama pembina yayasan, dinilai janggal dan berpotensi mengandung unsur pidana.
"Kejari Sikka tidak boleh tinggal diam dengan adanya dugaan penyelewengan aset daerah ini. Pembentukan tim penyelidikan akan menjadi langkah awal yang baik untuk mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas," ujar Petrus.
Lebih lanjut, Petrus Selestinus mendesak agar tim penyelidik Kejari Sikka bekerja secara profesional dan transparan, melibatkan ahli hukum dan auditor independen jika diperlukan.
Ia juga meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk mantan dan pejabat aktif di lingkungan Pemda Sikka serta pengurus yayasan, dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara perubahan akta dan pengelolaan aset Unipa.
"Masyarakat Sikka berhak tahu kejelasan status aset universitas yang didirikan dengan uang rakyat. Kejari Sikka memiliki tanggung jawab untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini demi keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya.
Sementara kepala Kejari Sikka melalui Kasi Intel Kejari Sikka Kasi Intel Kejari Sikka, Okky Prasetyo Ajie menjelaskan hingga kini belum ada pengaduan tertulis yang masuk ke Kejari Sikka terkait persoalan Universitas Nusa Nipa.
Menurutnya, jika ada pengaduan dari masyarakat, pihak Kejari Sikka tentu akan merespon dan menindaklanjuti aduan tersebut.
"Kita pada dasarnya akan tetap tindaklanjuti jika ada pengaduan. Namun terkait Unipa hingga saat ini belum ada pengaduan tertulis," jelas Okky ketika dikonfirmasi, Kamis, 15 Mei 2025.
Hingga saat ini unipa sudah berdiri selama 20 tahun dan sudah menhasil banyak sarjana namun kepemilikan ini masih dalam pembicaraan publik masyarakat sikka.
Editor : Stefanus Dile Payong